Rabu, 19 Agustus 2020

Pengertian Sistem Pers Demokrasi Liberal Secara umum (Liberal Democration Press)

Secara umum, Sistem Pers Demokrasi Liberal adalah sistem yang memberikan kebebasan seutuhnya yang dijamin keberadaan dengan selaras paham liberalis. Dalam negara yang menganut paham liberal, pers dapat berkembang dengan pers sebebas-bebasnya (mutlak). Wartawan surat kabar dapat menulis berita secara bebas yang biasanya dapat berbeda dari cermin kepentingan masyarakat atau pemerintah. 

Ciri-Ciri Sistem Pers Demokrasi Liberal
Berkaitan dengan ciri-ciri yang merdeka (libertarian), Krisna harahap menjelaskan lebih lanjut mengenai ciri-ciri sistem pers demokrasi liberal. Ciri-Ciri Sistem Pers Demokrasi Liberal adalah sebagai berikut.
  • Tidak adanya batasan hukum dalam upaya pengumpulan informasi yang digunakan untuk kepentingan publikasi. 
  • Penerbitan dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin atau lisensi 
  • Kecaman yang dilakukan pemerintah, pejabat, atau partai politik tidak dapat dipidana
  • Publikasi yang dilakukan secara bebas dari penyensoran pendahuluan 
  • Wartawan memiliki otonomi profesional dalam organisasi mereka.
  • Tidak ada kewajiban dalam mempublikasikan segala hal
  • Publikasi kesalahan dan kebenaran dilindungi yang berkaitan mengenai opini dan keyakinan
Tugas Sistem Pers Demokrasi Liberal
Menurut Krisna Harahap tentang konsep libertarian bahwa pers mempunyai tugas-tugas. Tugas-tugas sistem pers demokrasi liberal adalah sebagai berikut.
  • Menjaga hak warga negara
  • Memberikan pelayanan bagi kehidupan ekonomi (iklan)
  • Memberikan pelayanan bagi kehidupan politik
  • Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya)
  • Memberikan hiburan
Dalam Pers Liberalis dimodali oleh pemerintah dan swasta, atau dapat pula berasal dari salah satunya. Kontrol sosial benar berlaku secara bebas. Berita atau ulasan di media massa dapat berupa kritik tajam, baik itu untuk perseorangan, lembaga, maupun juga pemerintah. Dengan demikian, sistem pers liberalis, umumnya tidak mencerminkan kepentingan pemerintah negaranya. Sistem Pers Liberalis berada/ berlaku di negara-negara seperti Inggris, Australia, dan yang menganut paham liberal.


Sistem Pers Indonesia
Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.

Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:

Idiil: Pancasila
Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.
Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara
Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.
Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.
Etis: Norma-norma kode etik profesional.

Pers Indonesia memunyai kewajiban:
  • Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen;
  • Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila:
  • Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;
  • Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator;
  • Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).
Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).

Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghina Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat diajukan ke pengadilan.

Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian artikel singkat tentang Sistem Pers Demokrasi Liberal (Liberal Democration Press). semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.